BELAJARCODER - "HARI BESAR ISLAM"
Menteri Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penerapan prokes untuk penyelenggaraan Salat Idul adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021.
menteri selalu berusaha untuk umat Islam agar nyaman beribadah di tengah pandemi Covid-19 ini. Adapun kasus yang belum terkendali dan munculnya kasus kasus baru,
perlu diketahui penerapan protokol kesehatan dengan baik untuk menyelenggarakan Salat Iduladha sangatlah baik dilakukan.
pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut di Jakarta, Rabu (23/6).
Yaqut mengatakan, surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terutama pada semua zona risiko penyebaran.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Yaqut mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta turut masyarakat muslim seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,"
pesan Menag.
Berikut ketentuan edaran SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Solat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbir Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dilaksanakan dengan terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dan visual
2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jamaah Solat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat supaya memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh. .
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musola.
e. Seluruh jamaah tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat sampai selesai.
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah.
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib.
5. Pelaksanaan qurban memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam
hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang kuat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6.Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (mdk/lia)
BERIKUT PENYAMPAIAN DIATAS SEMOGA BISA BERMANFAAT.
0 komentar:
Post a Comment